Tag Archives: pembangunan

Tatkala Jalan Umum Menjadi Ranjau

Di Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, 3 orang meninggal baru-baru ini karena mobilnya jatuh ke sungai. Mobil jatuh ke sungai dengan posisi mobil terbalik. Mobil terkunci di air tergenang, sehingga penumpang tidak bisa keluar. Semua penumpang mobil meninggal. Menurut saksi mata, sopir mobil itu menghindari kambing yang menyeberang jalan. Di daerah ini sering orang meninggal karena kecelakaan, kata seorang warga yang melihat kejadian. Semua jalan tidak memiliki pengaman di daerah ini. Akibatnya, kecelakaan makin sering terjadi akhir-akhir ini.

Dalam pertemuan internasional, Indonesia selalu terdepan dalam membahas pembangunan berkelanjutan (sustainable divelopment) dan mudah untuk meratifikasi aturan internasional untuk diterapkan di masyarakat. Tetapi dalam prakteknya, sebaliknya.

Faktanya, hampir di seluruh negeri, dampak pembangunan yang berkelanjutan adalah risiko negatifnya. Dalam hal pembangunan infrastruktur jalan umum yang berkelanjutan adalah kecelakaannya. Kecelakaan terjadi terus-menerus. Hampir tidak ada jalan umum yang memberikan kenyamanan.

Kecelakaan di jalan umum diakibatkan oleh pembangunan jalan yang persis sama fungsinya dengan ranjau. Seolah jalan umum itu menjadi ranjau yang siap menelan korban kapan saja. Bedanya, ranjau di jalan umum kelihatan sangat jelas di siang hari dan gelap di malam hari.

Jalan umum seperti jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kecamatan, jalan desa, dan jalan dusun kita kini terbuat dari beton yang tingginya bervariasi dengan tanah di sekitarnya tanpa pengaman sedikit pun.

Dengan kata lain, jika ban kendaraan sedikit lari dari jalan beton langsung terjatuh, kemudian terjadilah kecelakaan yang menelan korban. Tidak ada jalan bagi pejalan kaki, sepeda, sepeda motor, gerobak, dan kendaraan kecil untuk kebutuhan masyarakat.

Di berbagai tempat, khususnya di Provinsi Banten, jalan-jalan umum itu terbuat dari beton yang kanan dan kiri jalan menganga ke tanah sebagai penampung beton. Jalan-jalan umum itu tanpa pengaman sedikit pun. Jarak jalan dengan rumah masyarakat ada yang kurang dari 1 meter.

Jika kendaraan mengalami kecelakaan maka yang kecelakaan tidak hanya pemilik kendaraan tetapi masyarakat pemilik rumah di pinggir jalan umum juga ikut celaka.

Jika mengamati jalan-jalan umum yang terbuat dari beton, tidak ada bedanya dengan ranjau yang menakutkan. Jalan umum kita tidak memiliki trotoar, saluran air jika hujan tiba, dan berbagai kebutuhan untuk fungsi penyelamatan pengguna jalan.

Hal ini diperparah dengan perilaku berkendara masyarakat kita. Masayarakat pengguna jalan menggunakan jalan sesuai seleranya. Seringkali kecelakaan pengguna sepeda motor masuk ke jalan raya tanpa melirik ke kiri dan kanan. Mereka asal masuk ke jalan raya, akibatnya terjadi kecelakaan.

Di Selangor Malaysia, hampir 30 % dari lebar jalan adalah trotoar yang di bawah trotoar adalah gorong-gorong yang berfungsi untuk menghindari banjir. Dengan demikian pejalan kaki, sepeda motor, gerobak dan pengguna jalan di luar mobil nyaman. Saluran airnya jelas arahnya. Sepanjang perjalanan, masyarakat pengguna merasa nyaman.

Jalan umum menjadi ranjau bagi pengguna jalan disebabkan oleh: pertama, perencanaan jalan tidak memperhitungkan dampak negatif. Padahal, UU Nomor 32 tahun 2009 mewajibkan membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). KLHS inilah yang mendokumentasikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Faktanya, perencanaan terjadi karena jumlah dana yang tersedia. Pembangunan fokus kepada dana yang tersedia bukan dalam rangka kebutuhan yang mendesak rakyat. Akibatnya, pembangunan jalan asal jadi. Risikonya kesalahan ini ditanggung masyarakat itu sendiri.

Kedua, pembangunan jalan tidak berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang di dalamnya tercantum Daya Dukung (DD) dan Daya Tampung Lingkungan. Jalan tanpa pengaman ditambah jumlah penduduk yang tidak terkendali memperparah jumlah kecelakaan.

Ketiga, perilaku berkendara sangat jauh dari etika berkendara.

Keempat, penggantian bahan jalan raya seperti penggantian aspal menjadi beton erat kaitannya dengan bisnis penguasa. Kemungkinan, pemilik perusahaan beton itu adalah penguasa atau keluarganya.

Faktor kepentingan bisnis ini penghalang inovasi untuk menjawab pembangunan infrastruktur berdasarkan kebutuhan masyarakat. Banyak masyarakat kita berkendara menurut selera sendiri. Hal ini diakibatkan oleh banyaknya masyarakat kita memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa belajar. Masyarakat kita lebih senang prosedural dibandingkan keselamatan nyawanya.

Jalan umum yang sejatinya nyaman bagi pengguna jalan, justru berfungsi sebagai ranjau yang sempurna untuk menelan korban. Pemerintah seolah kehilangan akal sehat dalam membangun infrastruktur jalan umum. Pemerintah yang kehilangan akal sehat ditambah lagi dengan perilaku berkendara, ditambah pula kesenangan masyarakat membuat ‘polisi tidur’ tanpa aturan yang acapkali menimbulkan kecelakaan, ikut menyempurnakan jalan umum sebagai ranjau.

Masyarakat secara bebas dan tidak ada pilihan untuk tidak membuat polisi tidur untuk mengendalikan pengendara dari kecepatan tinggi. Risikonya, pemilik kendaraan yang sering mengalami kecelakaan.

Di Tangerang Selatan, ada pelebaran jalan. Jalan yang dulunya satu arah kini dua arah. Kini jalan mulus tanpa macet. Tetapi, hal yang mengagetkan adalah di tengah jalan yang kini mulus itu ada tiang listrik berjejer.

Bagaimana mungkin tiang listrik ada persis di tengah jalan raya? Ini aneh tapi nyata. Dalam konteks jalan raya di Tangerang Selatan ini, tepat disebut ranjau yang siap menelan korban. Cepat atau lambat, kita hanya menunggu waktu melihat dan mendengar korban tiang listrik di Tangerang Selatan.

Pemerintahan Jokowi yang dikenal berpihak kepada keadilan, sejatinya mengevaluasi kembali jalan-jalan umum yang selama ini berfungsi sebagai ranjau. Komitmen kita dengan PBB untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan harus konsisten. Pertumbuhan ekonomi tidak ada maknanya jika masyarakat tidak nyaman dalam perjalanan. Semua keluarga dalam keprihatinan tiap hari jika jalan umum berfungsi sebagai ranjau. Negara harus melindungi rakyat dari ranjau jalan raya. Rakyat berhak mendapat kenyamanan di jalan raya.

Gurgur Manurung

Penulis adalah praktisi lingkungan hidup. Alumnus Pascasarjana bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan IPB. Peneliti di Institut For Indonesia Local Policy Studies, Banten.

Foto: tashaat/pixabay