Tag Archives: kementerian pendidikan

Simak Panduan MOS yang Benar, Kalau Aneh Laporkan!

Tradisi perploncoan apa pun alasannya harus dihentikan! Dalam hal ini, sepakat dengan sikap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang secara resmi melarang kegiatan perploncoan di acara Masa Orientasi Sekolah (MOS) pada awal tahun ajaran baru.

Perploncoan sangat dekat dengan bullying dan bullying jelas tak bisa dibiarkan terus berkembang dan berkelanjutan, terutama di dalam lembaga pendidikan.

Menteri Pendidikan Anies Baswedan mengatakan, kegiatan MOS sebaiknya benar-benar diisi dengan acara pengenalan kegiatan sekolah dan mendekatkan pihak sekolah dengan orangtua.

Itulah sebabnya, mulai tahun ajaran yang baru mendatang, OSIS tak diizinkan lagi jadi penyelenggara MOS. Ini termasuk larangan memakai atribut-atribut yang tak logis dan aneh-aneh di tubuh siswa baru.

Penyelenggaraan MOS jadi tanggung jawab guru. “Kalaupun ada murid yang diajak, harus diseleksi dengan ketat,” kata Pak Menteri.

Aturan dan tata cara MOS yang benar sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

Berikut panduan MOS seperti diatur oleh Permendikbud itu:

Arti MOS:
Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.

Tujuan MOS:
1. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
2. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
3. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya
4. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
5. Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
6. Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.
7. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah.
8. Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru.
9. Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
10. Evaluasi atas pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah wajib disampaikan kepada orang tua/wali baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pengenalan lingkungan sekolah berakhir.

Kalau ada yang melanggar, sanksi berat sudah disiapkan Kemendikbud. Mulai dari teguran sampai pemberhentian dan penghentian bantuan pemerintah kepada sekolah.

Masyarakat bisa membantu pemerintah mengawasi praktek MOS dengan melaporkan pelanggaran yang terjadi ke:
Nomor telepon
– 0811976929
– 021-57903020 / 021-5703303
Atau ke alamat email: laporkekerasan@kemendikbud.go.id

 

DEDDY SINAGA

Foto: OpenClipart.Vectors/Pixabay