Tag Archives: hak cipta

Hormati Karya Orang Lain

Sebagai praktisi hukum dan penulis amatiran, saya di belakang JRX – SID dalam kasusnya dengan pedangdut Via Vallen.
Saya Mendukung JRX-SID!

Hormatilah karya orang lain!

Mencipta suatu karya, sesederhana apapun, tidak semua orang bisa, dan tak setiap saat bisa dilakukan. Proses kreatif itu membutuhkan keahlian dan kesempatan.

Ide dan momentum yang melahirkan suatu karya pun tak selalu bisa dikondisikan; ada banyak hal yang menginspirasi suatu karya, kadang disebut “negative capability,” dan hanya mengikut (koheren) dalam diri (orang) tertentu atau sang pencipta suatu karya.

Perlu diketahui, setiap karya (tulisan, lagu, lukisan, foto, disain, dll) bagaikan anak kandung sang pencipta. Karena itulah selain “hak komersil”, pencipta berhak pula “hak moral” atas karyanya; maka jangan sembarang memanfaatkan atau mempermainkan, atau mengubah karya orang lain.

Tidak semua penulis lagu senang bila ciptaannya diubah jadi lagu berirama dangdut, atau seriosa/aria, misalnya. Pencipta memiliki hak moral, dan jangan bawel atas hak orang lain –atau jangan gunakan sama sekali.

Via Vallen yang sudah amat sohor dan meraup banyak uang, seharusnya menjalin komunikasi dengan JRX-SID tentang lagu yang dinyanyikan atau ditampilkan. Lebih baik lagi bila disampaikan semacam “disclaimer” berisi pernyataan bahwa dirinya tidak akan memproduksi dalam bentuk apapun medianya selain dinyanyikan di suatu pertunjukan. Di luar itu bukan tanggung jawabnya atau tim kreatif-manajemennya.

Belajarlah jadi orang berbudaya dengan cara menghormati karya cipta orang lain. Suatu tulisan (puisi, prosa, esai, dsb) boleh anda gunakan tanpa harus membayar, dengan syarat terlebih dahulu minta izin dari pengarangnya dan jangan ganti atau hilangkan nama penulisnya. Bila dihilangkan, berarti itikad sejak dari pikiran memang sudah tidak baik.

Namun membagikan (share) suatu tulisan atau foto atau lukisan/grafis/sketsa atau video di medsos bilamana ada fasilitas “share”, menurutku tanpa minta izin pun boleh namun silakan pula melakukan bila merasa perlu, atau supaya lebih afdol, sebab sudah dibuat fitur “share.” Tetapi jangan copypaste lalu menghilangkan nama penciptanya atau pemotret, yang sering berdalih ecek-ecek: “diambil dari postingan sebelah.”

Apa sih ruginya mencantumkan nama pengarang atau pencipta suatu karya karena toh pemegang hak cipta pun tahu kok itu bukan bermotif komersil, kecuali memang dimanfaatkan “si pengambil” untuk nyari duit?

Bahkan materi-materi yang diambil dari Google atau media Internet pun harus menyebut dari mana sumbernya, lebih elok lagi bila menuliskan pencipta/pemotret karya yang ditampilkan, meski hanya untuk bahan postingan di medsos.

Merepotkan? Kalau begitu jangan gunakan karya orang lain bila tak mau repot sedikit. Tampilkan saja hanya tulisan atau foto karya sendiri, orisinal, agar tak ada urusan dengan orang lain.

Ketahuilah, bila sudi menghormati karya orang lain, sesungguhnya itu menunjukkan kualitas diri sendiri di mata orang lain. Anda akan mendapat respek bila mau menghormati karya orang lain, meski tak disampaikan.

Bagi saya pribadi, karena saya sengaja membuka semua postingan untuk publik dan ada fitur “share,” silakan bila tertarik tanpa harus minta izin. Namun, untuk post hasil karya saya pribadi (esai, teks, foto) jangan dong dihilangkan nama saya. Mbok hargai dikit, waktu dan pulsa (selain pikiran) telah kukorbankan atau bagikan, tak ada pula imbalan materil. Mosok tega sih? Sering pula tak bisa terlihat yang nge-share, sengaja diumpetin.

Tega deh kamyuuu