Mahasiswa Tolak Pemindahan Kedubes AS ke Yerusalem

Mahasiswa Kristen yang tergabung ke dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menentang rencana pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump memindahkan kantor Kedubes AS dari Tel Aviv ke Yerusalem.

Langkah itu dinilai dapat mengubur proses damai yang sedang diupayakan. “Ini telah melanggar perjanjian dan hukum internasional dan dapat mengubur proses damai di antara kedua negara tersebut,” ujar Alan Christian Singkali, Sekretaris Umum Pengurus Pusat GMKI, pekan lalu.

Seharusnya negara-negara di dunia, termasuk Amerika Serikat tidak membuat kebijakan politik luar negeri yang bertentangan dengan kebijakan solusi dua negara agar tidak memperkeruh proses diplomasi yang sudah berjalan selama ini.

Yerusalem disebut sudah berpuluh tahun berada dalam posisi status quo. Palestina dan Israel telah mengklaim Yerusalem sebagai ibukota negara masing-masing.

Jika Presiden AS Donald Trump menganggap pemindahan Kedubes ini sebagai salah satu pendekatan terbaru AS untuk menyelesaikan persoalan Palestina-Israel secara damai, seharusnya Pemerintah AS berani juga mengakui Yerusalem Timur sebagai ibukota Palestina.

“Jika tidak, maka dapat disimpulkan pemindahan Kedubes AS ke Yerusalem semakin menunjukkan posisi AS yang sebenarnya dalam persoalan Palestina-Israel,” kata Alan.

Sekretaris Fungsi Bidang Hubungan Internasional, Ruben Frangky Oratmangun menambahkan bahwa GMKI akan mengajak puluhan organisasi mahasiswa Kristen se-dunia yang tergabung dalam World Student Christian Federation (WSCF) yang berkantor di Jenewa, Swiss untuk menentang kebijakan Pemerintah AS ini. WSCF memiliki consultative status dalam ECOSOC Perserikatan Bangsa-Bangsa.

“Persoalan Palestina-Israel sudah berlangsung sangat lama. Kami meminta pemerintah Indonesia yang memiliki posisi netral dan bebas dari berbagai kepentingan untuk semakin aktif berperan dan menjadi penengah dalam persoalan Palestina-Israel,” ujar Ruben.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *